Asslamu'alaikum wr. wb.
"Janganlah kamu menjual emas dengan emas ( mata uang ) kecuali sama
jumlahnya serta janganlah melebihkan sebagiannya. Kemudian janganlah
kamu menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya serta jangan
melebihkan sebagiannya dan janganlah menjualnya dengan cara sebagian
secara tunai dan sebagian yang lain ditangguhkan". ( Hadits Muslim ).
Syarah / Penjelasan :
Praktek Riba harus segera ditinggalkan, karena Allah dan rasul-Nya memerangi praktek ini.
"Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat ( dari pengambilan riba ), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak ( pula ) dianiaya". ( QS; Al-Baqarah:279 )
Ini menandakan bahwa dosa yang didapat akibat melakukan praktek riba
bukanlah termasuk dosa yang bisa dianggap sepele. Kalau kita masih
melakukan praktek riba apapun bentuknya, misalnya seperti yang didapat
dalam hadits diatas dengan menukarkan emas dengan uang emas dengan
jumlah yang tidak sama ataupun jenis riba lainnya, maka segeralah
tinggalkan riba dan segera bertaubat kepada Allah, selagi kita masih
diberikan kesempatan oleh Allah.
Wallahu a'lam.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Selasa, 15 Mei 2012
""RIBA""
Diposting oleh muliawan blog di 00.11
Label: Renungan..., Sekilat Info
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)

0 Comments:
Post a Comment